Quovadis? Pembinaan Anak Binaan Lembaga Khusus Pembinaan Anak di Indonesia: Pengamalan Law As A Tool Of Social Engineering dalam mempersiapkan Anak sebagai Calon Tenaga Kerja di Masa Mendatang

Yohanes Hermanto Sirait, Lindawaty Suherman Sewu

Abstract


ABSTRAK

Konsep pembinaan masyarakat di Lembaga Pemasyarakatan termasuk Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) merupakan sebuah keharusan karena hukum harus selalu memandang pemidanaan dilakukan terhadap perbuatan, bukan terhadap orang atau pelakunya semata. Pembinaan yang baik harus berakar dari pemahaman demi kepentingan terbaik anak (for the best interest of the Childs). Artikel ini didasarkan pada kegiatan pengabdian yang dilakukan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Sukamiskin Bandung yang merupakah role model LPKA yang akan dibangun di seluruh Indonesia. Proses pengabdian mengidentifikasi bahwa pembinaan yang dilakukan sekarang sudah cukup baik namun belum sepenuhnya memenuhi kompetensi yang dibutuhkan anak. Salah satu sebabnya adalah keterbatasan dalam pemenuhan sumber daya pengajar di tiap tingkat pendidikan dan fasilitas pembinaan yang tersedia. Untuk itu, penulis mengharapkan peran serta pemerintah, masyarakat dan pemerhati anak khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mengembangkan program pembinaan yang utuh, menyeluruh dan berorientasi pada anak.

Kata kunci: Pembinaan, anak binaan, konsep kepentingan terbaik anak, ketenagakerjaan.

ABSTRACT

Concept in society development in Correctional Facility including for juvenile is necessary because law should see that criminalization was given to the criminal action not the persons themselves. A good development must be rooted from perception for the best interest of the childs. This article based on community services that have been carried in juvenile correctional institution (LPKA Sukamiskin Bandung) which is a role model for all juvenile facility in Indonesia. It was identified that the coaching activity in LPKA is good enough but not fully provide enough competency needed by child caused by lack of human resources of trainer in every level of education and lack of facility. This article encourage government, society and stakeholders specially Ministry of Education and Culture, Ministry of Manpower, and Ministry of Woman Empowerments and Child Protection to develop a more integrated, holistic and child oriented programs.

Keywords: Develop, Juvenile, concept of for the best interest of the childs, manpower

Full Text:

PDF

References


Setya wahyudi, Implementasi Ide. (2011). Diversi Dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2002). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sofian Parerungan, Penerapan Diversi dalam Sidang Anak, http://pn-bangil.go.id/data/?p=207.

Yohanes Hermanto Sirait, Pan Lindawaty S. Sewu. (2015). Pendidikan Kemandirian dan Keterampilan bagi Anak Binaan di Lembaga Khusus Pembinaan Sukamiskin, Prosiding Sosial, Ekonomi, dan Humaniora, Vol.5, No.1.

Yohanes Hermanto Sirait dan Gerald Alditya Bunga, Pengaturan Perlindungan Anak Pelaku Tindak Pidana untuk Mewujudkan Restorative Justice dalam Sistem

Peradilan Anak di Indonesia, http://www.academia.edu/.

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl5600/usia-minimum-kerja




DOI: https://doi.org/10.21460/sendimas2016.2016.01.24

Copyright (C) 2016 - Prosiding Sendimas - UKDW