PENINGKATAN KESADARAN HUKUM DALAM MASYARAKAT UNTUK MENEKAN ANGKA PERCERAIAN YANG DISEBABKAN OLEH KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI KOTA SEMARANG

Yohanes Budi Sarwo

Abstract


ABSTRAK

Pasal 1 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 disebutkan bahwa : Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam pandanngan gereja perkawinan perkawinan bukan hanya sebuah ritual melainkan sebagai karya Allah dalam kehidupan suami-istri. Hal ini dapat ditemukan dalam Ketentuan Injil Matius 19:6: Demikian mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia. Dengan kata lain perkawinan bersifat kekal, ajaran Gereja Katolik pun mengatur bahwa perkawinan bersifat monogami. Namun, apabila melihat pada kondisi yang ada saat ini, masyarakat seringkali mendapat informasi dan pendidikan yang negatif tentang perkawinan. Kondisi ini menjadi pemicu terjadinya perceraian dan tidak terkecuali juga banyak terjadi perceraian dalam perkawinan di gereja. Berdasarkan hasil penelitian (Widyawati, 2013) ditemukan data bahwa salah satu alasan perceraian yang identik digunakan dalam gugatan adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan implikasi dari perceraian orang tua adalah tidak terjaminnya perlindungan hukum bagi anak terutama pemenuhan hak-hak anak. Melalui program pengabdian masyarakat dengan metode pendidikan hukum dan pelatihan serta pendampingan/advokasi yang terkait dengan KDRT, diharapkan mampu menyadarkan pentingnya suatu perkawinan untuk meneruskan karya Allah akan keturunan yang baik untuk menjaga keberlangsungan kehidupan manusia di dunia dan dapat menekan angka perceraian.

Kata kunci : Kesadaran hukum, Perkawinan, Perceraian, Kekerasan dalam rumah tangga, hak perlindungan hak anak
ABSTRACT
Pasal 1 undang-undang no.1 tahun 1974 disebutkan bahwa: perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Dalam pandanngan gereja perkawinan perkawinan bukan hanya sebuah ritual melainkan sebagai karya allah dalam kehidupan suami-istri.Hal ini dapat ditemukan dalam ketentuan injil matius 19: 6: demikian mereka bukan lagi dua, melainkan satu.Karena itu, apa yang telah dipersatukan allah, tidak boleh diceraikan manusia..Dengan kata lain perkawinan bersifat kekal, ajaran gereja katolik pun mengatur bahwa perkawinan bersifat monogami.Namun, apabila melihat pada kondisi yang ada saat ini, masyarakat seringkali mendapat informasi dan pendidikan yang negatif tentang perkawinan. Kondisi ini menjadi pemicu terjadinya perceraian dan tidak terkecuali juga banyak terjadi perceraian dalam perkawinan di gereja. Based on the results of research ( widyawati, 2013 ) found data that one of the reasons divorce identical used in a lawsuit is domestic violence ( domestic violence ) and the implications of divorce parents is not guaranteeing legal protection for children especially the fulfillment of the rights of children .Through the devotion the community with the methods legal education and training well as counselling / advocacy associated with domestic violence, is expected to resuscitate the importance of a marriage to pass along the work of god will generations of the well to keep the sustainability of human life in the world and to reduce the number of divorce.

Full Text:

PDF

References


http://bimasislam.kemenag.go.id, Fenomena Meningkatnya Angka Perceraian: Ketika Cinta Saja Tidak Lagi Cukup, 11 April 2013

http://www.isaislamdankaumwanita.com, pernikahan dan perceraian, 24 April 2013

http://www.jatengtime.com, 65 % Kasus Perceraian di Kota Semarang Diajukan Pihak Perempuan, 25 Juli 2012

http://www.tempo.com, 3 dari 10 perkawinan berakhir dengan perceraian, 11 April 2013

Keputusan Presiden No.36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak)

Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Widyawati, 2013, Tinjauan Kasus Perceraian di Kota Semarang sebagai Upaya Kriminalisasi Cybersex, Jurnal Pandecta Volume 8. Nomor 1 Januari 2013, ISSN 1907-8919, Semarang: Universitas Negeri Semarang, http://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/pandecta




DOI: https://doi.org/10.21460/sendimas2016.2016.01.55

Copyright (C) 2016 - Prosiding Sendimas - UKDW